Bea Cukai Malili Bakar Rokok Ilegal

Rab, 9 Nov 2022 12:49:42pm
Screenshot_20221109_134240
[Sassy_Social_Share]

OKSon, Luwu Timur – Bea Cukai Malili musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Minuman Keras Ilegal, barang -barang ini dimusnahkan hasil penindakan setelah Bea Cukai melakukan Penyitaan di Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, Toraja dan Toraja Utara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Malili Dilakukan secara bersama – sama oleh Kepala Bea cukai, Bupati Lutim, dan Unsur Fotkopimda Lutim, Lutra, Palopo, Luwu dan Toraja dan Toraja Utara. Rabu (09/11/2022) .

Menurut Firman Bunyamin, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Malili , barang – barang yang dimusnahkan ditindak karena beredar tidak melalui cukai pajak.
Akibatnya negara dirugikan sebanyak Rp. 351 Juta.

Firman Bunyamin menjelaskan, untuk rokok ilegal dilakukan sebanyak dua kali penindakan.

Periode pertama 2021, sebanyak 72.360 Batang. Kemudian periode Januari sampai Oktober 2022, sebanyak 397 000 batang. Minuman beralkohol sebanyak 54 Litter. Dengan nilai barang sekitar 500 Juta.

” Ini pelakunya sudah diproses, bahkan sudah ada yang inkra, barang buktinyalah yang kita musnahkan hari ini. ” Ungkap Bunyamin.

Bupati Luwu Timur, Budiman, usai melakukan pembakaran rokok ilegal mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk ketegasan negara lewat Bea dan Cukai yang pro aktif melakukan penindakan terhadap barang – barang ilegal.

” Harapan kita kedepan kata Budiman, Peredaran barang – barang ilegal ini semakin berkurang. Olehnya itu Pemerintah Daerah Luwu Timur, mendukung penuh kegiatan Bea Cukai Malili. ” Kata Budiman.

Budiman menjelaskan, barang – barang yang dimusnahkan di Bea Cukai Malili ini berasal dari Luwu Raya Toraja hanya pemusnahannya saja yang dilakukan di Bea Cukai Malili. ( OKSon/***)

 

 

 

 

 

Pilihan Redaksi

Berita Terbaru

Baca Juga