Connect with us

Hi, what are you looking for?

BERITA

Babak Baru Kasus Adopsi Anak Di Sorowako, Yr Lapor Balik Ri . Ada jejak Digital Yang Menguatkan

OKSon, Luwu Timur – Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan data terkait adopsi bayi di Sorowako , kini giliran Yr melapor balik Ri ke Penyidik Polres Luwu Timur .Yr melaporkan Ri terkait Pencemaran Nama Baik, Penelantaran Anak, dan Pemerasan . Selasa ( 13/09/2022 ) .

Pelaporan Balik ini adalah bentuk upaya Yr untuk medapatkan keadilan,Yr menggunakan dua orang pengacara ternama di Luwu Timur, yakni Agus Melas dan Untung Amir . Usai melakukan pelaporannya Yr didampingi dua pengacaranya melakukan Jumpa Pers di Warkop Tanah Abang Malili. Untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya meskipun penilaian kebenaran itu ada di Pengadilan Negeri .

Dalam Jumpa Pers dengan sejumlah wartawan, Untung Amir Kuasa Hukum Yr mengatakan, telah mendampingi Kliennya melapor balik Ri atas Pencemaran Nama Baik, Penelantaran Anak dan Pemerasan.

Menurut Untung sebelumnya, kliennya sudah dilaporkan oleh ibu kandung Ri ke Polres Lutim dimana kliennya dituduh memalsukan data bayi yang dilahirkan oleh Ri .Sehingga kliennya kini sudah berstatus Tersangka. ” Mestinya Ri juga harus menjadi tersangka. karena dialah awal mula masalah ini terjadi. Tandas Untung.

Untung menjelaskan , Ri adalah ibu kandung dari bayi yang sempat di asuh kliennya. Bayi tersebut lahir pada Juni 2019 di salah satu rumah bersalin di Kota Makassar . Bapak si bayi berinisial Re diketahui berstatus anggota Polri Aktif di Polda Sulsel dan sudah punya isteri. Hubungan Antara Ri dan Re adalah Pacaran, dari hubungan gelap tersebut lahirlah seorang bayi.

Sejatinya dalam Surat Keterangan Lahir si bayi yang diterbitkan oleh Rumah Bersalin tempat Ri melahirkan , tertera Ibu si bayi adalah Ri Bapaknya Re. Ri memberikan surat keterangan lahir tersebut kepada klien kami, dan meminta Surat Keterangan Lahir tersebut di musnahkan. Ri mengkhawatirkan jika dokumen itu yang digunakan maka akan ketahuan kalau dia sudah melahirkan anak sebelum menikah.

Selanjutnya Ri menyarankan agar si bayi dibuatkan lagi Surat Keterangan Lahir dengan menggunakan identitas Klien Kami. Akhirnya klien kami berhasil membuat Surat Keterangan Lahir si Bayi diterbitkan di Salah satu Puskesmas di Luwu Timur.

Ketika Surat Keterangan Lahir sudah jadi, Klien kami memperlihatkannya kepada Ri,dan responnya mengucapkan ” Alhamdulillah lanjutkan kak .
Surat Keterangan Lahir ini sangat dibutuhkan si bayi untuk mendapatkan pelayanan imunisasi dan pelayanan kesehatan lainnya, sebab tanpa identitas bayi tersebut akan susah mendapatkan pelayanan kesehatan .

Kemudian dari surat keterangan lahir itu pula, Klien kami mengurus akta kelahiran sibayi, sehingga terbitlah akta kelahiran yang diterbitkan dinas kependudukan dan catatan sipil Luwu Timur . Dimana dalam akta tersebut nama bayi yang diasuh klien kami bernama Anugrah Malik Ramadhan, orang tuanya adalah klien kami .

Saat Akta Kelahiran sudah jadi, Klien kami menyampaikan kepada Ri , ” Akta Kelahiran si bayi sudah jadi, tolong kerumah, akhirnya Ri datang kerumah klien kami melihat akta keliharan tersebut, ia tidak keberatan,malah memotret akta kelahiran tersebut dan mengirim kepada Re .

” Dari semua proses yang dilakukan klien kami terkait bayi yang diasuhnya semuanya diketahui oleh Ri dan selalu terkonfirmasi kepada Ri.Nah dengan demikian dimana salahnya klien kami ini.Kenapa hanya dia yang ditersangkakan , sementara dia hanya ingin menyelamatkan jiwa si bayi dan berusaha melindungi aib yang akan menimpa ibu kandungnya. ” Kata Untung.

Selama 18 bulan mengasuh bayi tersebut, Yr  pernah mengutarakan kepada Ri untuk mengadopsi secara resmi si bayi lewat pengadilan Negeri Malili.Niat ini batal karena Ri melarang, dengan alasan jika proses itu dilakukan maka aibnya yang berhasil ditutupi selama ini akan terbongkar. Atas alasan itulah niat mengadopsi secara sah itu batal .

Agus Melas, mengatakan ada dokumen pernyataan yang dibuat antara Re dan Kliennya, diketahui oleh Ri, dimana dalam surat pernyataan tersebut intinya tidak keberatan jika sibayi dirawat dan di asuh oleh klien kami .

Agus Melas menegaskan, antara Ri dan kliennya adalah sahabat karib, makanya komunikasi keduanya sangat aktif . Hal yang mengherankan kenapa tiba-tiba ibu kandung Ri atau Nenek sibayi melaporkan kliennya pemalsuan dokumen adopsi. Dimana klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan  tersebut .

” Jadi mari kita buka kasus ini selebar-lebarnya,  dengan pelaporan balik ini Ri juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Semoga lewat proses hukum di Pengadilan , makin memperjelas duduk perkara ini . Terus terang klien kami merasa tercemarkan namanya karena dituduh memalsukan dokumen. Sementara apa yang sudah dilakukannya selama ini demi menyelamat jiwa bayi dan menjaga aib Ri yang tidak lain sahabatnya sendiri .” Ungkap Agus Melas .

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Oksen Bija, dengan tegas mengatakan tidak ada pemalsuan dokumen dari terbitnya akta kelahiran sibayi. Dinas Kependudukan menerbitkan Akta kelahiran karena semua dokumen persyaratan yang diajukan mulai dari bawah hingga masuk ke Dukcapil semua dokumen Asli. ” Tidak ada dokumen yang palsu dan tidak ada pemalsuan dokumen. ” Tegasnya .

Bahkan Dukcapil juga menyatakan, sekiranya anak tersebut lahir tidak diketahui siapa bapaknya, tetap masih bisa diterbitkan Akta kelahiran sibayi , tapi atas nama Anak si Ibu, tidak ada nama Bapak didalamnya .

” Mungkin yang terjadi dalam kasus ini bukan pemalsuan data, tapi pemberian keterangan tidak benar,sehingga terbitlah dokumennya. ” Tandas Oksen Bija .

Yr mengaku semenjak dirinya dilaporkan ke Polres Luwu Timur oleh ibu kandung Ri, komunikasinya kepada Ri langsung terputus, Ri sudah tidak bisa lagi dihubungi. Kini bayi yang sudah diasuhnya tersebut sudah dikembalikan kepada keluarga Ri. Kabar terakhir yang ia terima namanya bayi tersebut sudah diganti lagi. Ri dan Re pun sudah menikah siri.

” Bayinya sudah saya kembalikan , saat dikembalikan semua berjalan baik-baik saja. ” Kata Yr.

Yr mengaku kalau selama ini dia dimanfaatkan oleh Ri,inilah yang menyakitkan hatinya. Harapannya lewat proses hukum nantinya ia bisa mendapatkan keadilan .

 

Jejak Digital Ri Berbohong dan Terindikasi Tidak Berniat Memelihara Anak yang dilahirkannya

Benarkah Ri tidak berniat memelihara anak yang dilahirkannya, pertanyaan ini setidaknya mulai terjawab lewat jejak digital yang ditinggalkan Ri . Jejak digital ini merupakan kumunikasi via whatsapp antara Ri dan Yr yang masih disimpan Yr.

Yr menjelaskan, ia sebenarnya sudah memiliki anak kandung sebanyak tiga orang, semua sudah besar dan sekolah . Lantas kenapa ia masih ingin mengasuh anak bayi , karena terdorong rasa kemanusiaan setelah mendengar kisah yang disampaikan Ri kepadanya bahwa ada bayi yang mau dibuang oleh orang tuanya . Sehingga ia bersedia mengambil dan memelihara bayi tersebut. Yr  juga sudah mengizinkan sedikit dari rekaman pembicaraan tersebut dimuat dalam berita.

Berikut jejak digital yang ditinggalkan :
Ri : Kak Re tawarika
Yr : Tawari apa ?
Ri : Adopsi anak bayi, Kak Re punya info di Tamalanrea Polsekx, selanjutnya Ri melampirkan foto bayi yang dimaksud
Yr : Mauuu k
Ri : Anaknya temanx
Yr : Cewek ato cowok
Ri : Telp ki kak Re skg,cowok

Singkat cerita, Yr menuju Ke Kota Makassar untuk mengambil bayi tersebut. Setiba dimakassar ia menuju ke rumah kost Ri . Disana ia bertemu langsung dengan Ri,Re dan si bayi .

Tanpa kendala,dan dokumen serah terima bayi, Yr membawa bayi tersebut untuk di pelihara. Ri dan Re juga tampak senang melihat bayi tersebut sudah ada yang mau mengasuhnya.

Mereka pun berpisah, Ri langsung pulang menuju Sorowako, sementara Yr masih tinggal beberapa hari di Makassar bersama bayi tersebut baru pulang ke Sorowako . Yr mengaku mengambil bayi itu saat bayi tersebut berusia satu hari .

Seminggu bayi tersebut dalam pengasuhan Yr, tiba-tiba Ri mengaku kalau bayi yang diasuhnya itu adalah bayi yang dilahirkannya hasil hubungannya dengan pacarnya Re.

Mendengar kebenaran itu, Yr menyampaikan kepada Ri ingin mengembalikan Bayi tersebut kepada Ri. Tapi Ri menolak nanti ketahuan masyarakat kalau ia sudah melahirkan tanpa menikah . Demi sahabat Yr batal mengembalikan bayi tersebut pada Ri ibu kandung si bayi.

Dari rekam jejak ini, kuat diduga Ri sudah berbohong kepada Yr terhadap bayi tersebut dan tidak berniat untuk memelihara bayi yang dilahirkannya.Ini mengindikasikan bahwa Ri menelantarkan anak yang dilahirkannya. ( Okson/***)

 

 

 

 

Berita terkait

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan persandian (Kominfo-SP), Alamsyah Perkesi menghadiri perhelatan KPID Award Sulsel ke 19 tahun 2024. Perhelatan ini...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Komitmen menciptakan lingkungan yang lestari senantiasa diupayakan oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale). Perseroan ikut mendukung program rehabilitasi hutan dan...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Kader Posyandu kini menjadi ujung tombak kemajuan Kesehatan di Luwu Timur. Lewat Kader posyandu pelayanan kesehatan makin dekat dan cepat. Demikian...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kesehatan menggelar Jambore Kader Posyandu se Kabupaten Luwu Timur sebagai momentum untuk meningkatkan motivasi, wawasan...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Dalam rangka pengurusan penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) Rumah Sakit Umum Daerah I We Cudai, maka dilakukan Visitasi oleh Tim Visitasi...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Alamsyah Perkesi mewakili Bupati Luwu Timur membuka secara resmi program Penyaluran Paket Logistik Keluarga untuk Cleaning...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)...