Connect with us

Hi, what are you looking for?

BERITA

APRI Masuk Pembahasan Serius ,Jika Benar Pungli Akan Ditertibkan

OKSon, Luwu Timur – Keberadaan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI ) di Kabupaten Luwu Timur menjadi pembahasan serius antara Pemerintah Luwu Timur, Polres Lutim dan Kacab Dinas ESDM Wlayah III Provinsi Sulsel . Pasalnya laporan yang masuk APRI yang awalnya diharapkan memecahkan masalah kini membawa masalah sehingga meresahkan warga .

” Sekarang yang ribut itu Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia , APRI ini sudah menyalahi aturan , APRI tidak berhak mengeluarkan rekomendasi untuk izin Penambangan . ” Ungkap Ezra Sentosa Silalahi . Kacab Dinas ESDM Provinsi Sulsel , Rabu ( 25/01/2023 ) .

Lanjut dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Presiden, yang punya kewenangan untuk mengeluarkan Izin tersebut ada pada Gubernur . Jadi APRI tidak berhak untuk mengeluarkan Izin 

” Saya juga sudah dapat datanya, ada yang sudah nyetor sejumlah uang ke oknum yang mengaku dari APRI senilai Rp. 20 Juta per penambang . Itu sekitar 25 orang penambang kayaknya itu yang sudah nyetor uangnya ke APRI .” Kata Ezra .

Soal Asosiasinya silahkan saja, karena dia sudah terdaftar di Kemenkumham, cuma jika dia memberikan izin kepenambang itu menyalahi aturan, karena bukan kewenangannya .

Kasat Intelkam Polres Lutim , AKP Abdi Nur dalam pertemuan itu mengatakan, berdasarkan hasil Penyidikan , kenapa penambang Ilegal di Luwu Timur bisa terpengaruh dengan APRI karena mereka menganggap bergabung dengan APRI Penambangan bisa dilegalkan meskipun tak punya izin .

Dari beberapa orang yang sudah diambil keterangannya, para penambang ilegal ini mengaku memang sulit mendapatkan izin dari pemerintah Provinsi Sulsel . Sehingga datanglah APRI yang mengaku bisa melegalkan kegiatan penambangan golongan C .

Namun dalam perjalanannya, keberadaan APRI ini mulai meresahkan, setiap penambang Ilegal diminta harus bergabung dengan APRI, jika tidak kegiatan penambangannya akan dicap ilegal dan diviralkan dimedia sehingga datang petugas dan menutup tambang mereka .

Yang bergabung harus mendapat sertifikat APRI dan membayar 15 Juta , Setelah mengantongi Sertifikat , Penambang tersebut diberikan titik kordinat oleh APRI, titik kordinat ini sebagai lokasi dimana mereka harus menambang. Untuk titik kordinat ini penambang harus bayar Dua Juta Lima Ratus Ribu  . Dan masih ada lagi dikenakan biaya Rp 500 Ribu .

Terakhir para penambang ini meski sudah bergabung dalam APRI , madih dikenakan lagi pembayaran Rp 20.000 setiap mobil yang lewat membawa material tambang Golongan C . ” Inilah yang dikeluhkan para penambang, sehingga yang sudah sempat bergabung dengan APRI memilih keluar . Kami juga sudah punya datanya ” Ungkap AKP Abdi Nur

Badan Pendapatan Daerah , Muh,Said dalam kesempatan tersebut mengatakan sempat mengikuti pertemuan dengan APRI ketika mereka baru terbentuk di Luwu Timur , saat itu salah satu usulan mereka ke Pemerintah Daerah Luwu Timur , kalau tidak salah minta Pemerintah Luwu Timur mengadakan dua unit escavator untuk APRI . ” Saya juga bingung kenapa sampai minta escavator . ” Ujar Said .

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Andi Makarakka, dalam pertemuan tersebut mengatakan, awalnya keberadaan APRI ini untuk memfasilitasi para penambang dalam pengurusan izinnya . ” Kita sudah sempat beberapa kali pertemuan dan menghadirkan APRI, jika kemudian ada yang minta uang, itu mungkin ada yang mempelesetkan APRI .” Kata Andi Makarakka .

Asisten Satu Pemerintah Luwu Timur, Aini Endis Anrika , setelah mendengar semua pendapat tentang APRI, menyarankan, jika APRI benar sudah menyalahi aturan, dan sudah meresahkan, meminta Kacab ESDM bersama institusi Polri untuk menertibkan APRI di Luwu Timur .

” Sekiranya keberadaannya sudah meresahkan, lebih baik di tertibkan . ” Kata Aini Endis Anrika.

Sebagai Penegasan terakhirnya, Ezra Sentosa Silalahi mengatakan, setelah pertemuan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur untuk segera menertibkan APRI berdasarkan data yang sudah diterimanya . ( OKSon/***)

Berita terkait

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,-  Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerima Dana Dukungan Operasional Penanganan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Basah sebesar Rp. 539.026.000 dari Badan Nasional Penanggulangan...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Memasuki tahun 2025, Bupati Luwu Timur, Budiman, menyampaikan harapannya agar tahun ini menjadi momentum untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Bupati Luwu Timur, H. Budiman, memimpin rapat koordinasi (rakor) awal tahun 2025 yang berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati, Jumat...