OKSON, LUWU TIMUR, – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Aswan Azis menyampaikan masa reses Perseorangan Anggota DPRD Luwu Timur dimulai Tanggal 13 – 16 Maret 2024. Saat ibadah Puasa Ramadhan sudah dimulai.
Reses ini penting sebagai wadah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen di Daerah Pemilihan masing – masing.
Demikian disampaikannya Aswan Azis, ketika dikonfirmasi, Kamis ( 07/03/ 2024).
Reses Perseorangan ini juga merupakan pertangungjawaban moral dan politik anggota DPRD yang sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
” Sesuai aturan, Pasal 22 (1) Kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Jadi anggota dewan wajib melakukan reses. ” Ujarnya.
Sebaliknya masyarakat bisa memanfaatkan masa reses ini untuk menyampaikan aspirasinya, terkait pembangunan yang mereka butuhkan di masing – masing wilayah.
” Biasanya yang dominan di minta warga sama anggota dewannya yaitu proyek fisik, seperti pembangunan jalan tani, jembatan, hingga bantuan alat tani dan nelayan. ” Kata Aswan.
Selanjutnya hasil reses ini akan diperjuangkan setiap anggota dewan di DPRD sehingga setiap usulan proyek pembangunan masuk dalam APBD Luwu Timur. ( SON/***)