OKSon, Luwu Timur , – Anggota DPRD Muh. Abduh mengatakan, kenapa Pemerintah Daerah Luwu Timur akan membuat Perda Tentang Desa lagi karena ada revisi dari Peraturan Menteri .
Sehingga Perda tentang Desa yang akan ditetapkan Pemerintah Luwu Timur nanti berksesusaian dengan Permen yang baru .
” Sebelumnya kita sudah punya Perda Tentang Desa, namun Perda Desa kita tersebut akan kadaluarsa setelah terbit Peraturan Meteri yang baru, jadi kita perlu membentuk Perda Tentang Desa lagi sesuai maunya Permen . ” Ungkap Abduh . Rabu (22/03/2023)
Perda Desa yang baru akan ditetapkan ini mecakup semua mulai dari aparatur desa sampai kepada aturan pemilihan kepala desa.
” Jadi perda tentang desa ini diupayakan mencakup semua, sehingga tidak tumpang tindih . ” Tutup Abduh . ( OKSon/***)