Connect with us

Hi, what are you looking for?

BERITA

Jawaban Bupati , Bantuan Hukum Tak Bisa Pilih Kasih, Perkasus 8 Juta

OKSon, Luwu Timur , – Bupati Luwu Timur ,Budiman mengatakan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu dalam rangka perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siapa pun tanpa terkecuali.

Demikian jawaban Budiman dalam Paripurna DPRD Lutim, Selasa (21/03/2023 ) menanggapi saran Fraksi Golkar agar Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Pelecehan Seksual dan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga agar tidak diberikan bantuan Hukum .

Lanjut Budiman , Terkait pada pasal yang mengatur dan membatasi pemberian Bantuan Hukum kepada
pelaku penyalahgunaan narkoba, pelaku pelecehan
seksual, dan pelaku KDRT agar tidak diberi bantuan
hukum. Pemerintah Daerah memahami pemikiran
dan keinginan Fraksi Golkar.

Namun konstitusi kita mengamanatkan
bahwa pemerintah wajib
memberikan bantuan hukum dalam rangka
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada
siapa pun tanpa terkecuali.

Selanjutnya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar dan pedoman yang
mengamanatkan pembentukan Ranperda Bantuan Hukum, juga tidak membatasi jenis perkara yang dapat diberikan bantuan hukum.

Sehingga mengenai saran pembatasan tersebut, Pemerintah Daerah akan melakukan pengkajian yang lebih komprehensif. Jelas Budiman .

Bantuan hukum ini nantinya diberikan tepat sasaran. Akses keadilan yang dimaksud dalam
Ranperda ini adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada warga
masyarakat yang tidak mampu atau miskin melalui APBD.

Sebagai gambaran kata Budiman , berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HN-01.HN.03.03
Tahun 2021 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, untuk setiap layanan bantuan hukum Litigasi disiapkan anggaran sebesar Rp8.000.000,00
(delapan juta rupiah)
per orang/kasus .

Sedangkan untuk Non Litigasi tergantung jenis layanan hukum yang diberikan mulai dari Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk konsultasi hukum sampai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk layanan penyuluhan hukum per orang/kasus. ( OKSon/***)

Berita terkait

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan memberikan penghargaan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 kategori zona hijau kepada Pemerintah...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan persandian (Kominfo-SP), Alamsyah Perkesi menghadiri perhelatan KPID Award Sulsel ke 19 tahun 2024. Perhelatan ini...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Komitmen menciptakan lingkungan yang lestari senantiasa diupayakan oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale). Perseroan ikut mendukung program rehabilitasi hutan dan...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Kader Posyandu kini menjadi ujung tombak kemajuan Kesehatan di Luwu Timur. Lewat Kader posyandu pelayanan kesehatan makin dekat dan cepat. Demikian...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kesehatan menggelar Jambore Kader Posyandu se Kabupaten Luwu Timur sebagai momentum untuk meningkatkan motivasi, wawasan...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Dalam rangka pengurusan penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) Rumah Sakit Umum Daerah I We Cudai, maka dilakukan Visitasi oleh Tim Visitasi...

BERITA

OKSON, LUWU TIMUR,- Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Alamsyah Perkesi mewakili Bupati Luwu Timur membuka secara resmi program Penyaluran Paket Logistik Keluarga untuk Cleaning...