OKSon, Luwu Timur – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur hari ini berencana mendatangi Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan mempertanyakan uang Pajak Bagi Hasil sebesar 59 Miliar lebih yang tidak mau ditransfer pemerintah Provinsi Sulsel ke Luwu Timur.
” Perintah bayarnya itu sudah ada entah mengapa sampai sekarang belum juga di transfer . ” Ujar Abdul Munir Razak, Anggota Komisi II DPRD Lutim, Kamis (15/11/2022) .
Menurut Munir , sebelumnya Komisi II sudah pernah menagih hal ini agar secepatnya ditransfer kedaerah . Waktu itu dijanjikan Desember ini mau ditransfer.
Sekarang sudah memasuki pertengahan Desember 2022, sama sekali belum ada tanda – tanda dana pajak bagi hasil untuk Luwu Timur ini di transfer ke Kas Daerah Lutim .
” Kita semakin mencurigai jangan sampai uang pajak bagi hasil untuk Luwu Timut ini di bungakan di bank oleh oknum di provinsi untuk memperkaya diri sendiri ” Ungkap Munir .
Akibat tidak ditransfernya uang pajak bagi hasil tersebut, Kabupaten Luwu Timur sangat di rugikan . banyak program pembangunan terkendala akibat anggaran tersebut belum masuk.
” Jika kita bandingkan era SYL dengan Gubernur Sulsel sekarang ini , lebih lancar transferan dana pajak bagi hasil di zamannya SYL . ” Tutup Munir
( OKSon/***)