OKSon, Luwu Timur – Hasil Gelar Perkara Penyidik Polres Luwu Timur menyatakan , Laporan Lukman Hakim terhadap Andi Baso Makmur dalam perkara Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Plt Ketua Kawas , tidak bisa ditingkatkan ketahap Penyidikan. Alasannya belum punya dua alat bukti yang kuat . Demikian disampaikan Agus Melas saat jumpa Pers dengan sejumlah Media. Kamis ( 01/12/2022 ) .
Menurut Agus Melas , Hasil perkembangan perkara ini berhasil diperolehnya setelah Penyidik Polres Lutim membalas suratnya yang mempertanyakan perkembangan kasus kliennya di Polres Lutim .
Dalam suratnya Polres Lutim Nomor : B /1271 / XI /Res.1.9./2022/Reskrim tertanggal 30 November . Dimana point penting surat tersebut menerangkan Belum ditemukan dua bukti yang sah sehingga belum dapat ditingkatkan ketahap Penyidikan . Namun jika dikemudian hari diketemukan fakta-fakta atau bukti baru untuk mendukung penyelidikan maka akan kami lakukan proses lebih lanjut .
” Dengan demikian , selaku Kuasa Hukum Andi Baso Makmur, bisa disimpulkan Laporan Lukman Hakim alias Jalu terhadap Kliennya Andi Baso Makmur , tidak kuat secara hukum . ” Ujar Agus Melas .
Lanjut Agus Melas , Prihal Pemalsuan Tanda Tangan juga , setelah melalui uji lab, dinyatakan bahwa tanda tangan di SK Plt Ketua Kawas tersebut adalah benar Tanda Tangan Lukman Hakim . Dikuatkan dengan saksi Sekretaris Kawas yang melihat Lukman Hakimlah yang bertandatangan di SK Plt tersebut .
Lantas siapakah Pengurus Kawas yang Sah ? , Agus Melas menjawab, meski sudah bisa disimpulkan namun pihaknya tetap menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Malili .
Disaat mereka mempidanakan Kilen saya, Kami juga menggugat Lukman secara Perdata di Pengadilan Negeri Malili, sampai saat ini perkara perdata ini berproses. Surat dari Penyidik Polres Luwu Timur ini akan kami serahkan ke Hakim Pengadilan Negeri Malili sebagai salah satu bukti yang menguatkan dan menjadi pertimbangan hakim, bahwa klien Kami , Andi Baso Makmur adalah ketua Kawas yang sah secara AD /ART Kawas . Dan tuduhan pemalsuan tandatangan itu tidak bisa dibuktikan.
” Kita tunggu saja putusan perkara Perdata ini, Kami yakin Andi Baso Makmurlah yang sah sebagai ketua Kawas . ” Tandas Agus .
Untuk diketahui , awalnya pergantian kepemimpinan Kawas dari Lukman Hakim kepada Andi Baso Makmur ini berjalan lancar tanpa hambatan . Menjadi masalah ketika ada rencana PT Vale ingin melepas sekitar 40 hektar lahannya yang berada di old camp . Dimana PT Vale dan Pemerintah Luwu Timur sepakat Kawaslah yang dipercayakan untuk membagikan lahan tersebut kepada warga Sorowako .
Entah mengapa, Lukman Hakim ketua Kawas demisioner tiba-tiba mempermasalahkan tanda tangannya, dan mengatakan tanda tangannya dipalsukan oleh Andi Baso Makmur . Sehingga Lukman melaporkan perkara tersebut ke Polres Lutim. Setelah di tangani penyidik ternyata laporan pemalsuan Tanda Tangan tersebut belum cukup bukti .
Lukman juga membuat Kawas Tandingan, sehingga terjadi dualisme di tubuh kawas . Untuk megakhiri kekisruhan di tubuh Kawas, maka Klien kami menunggu putusan perdata dari PN Malili . ” Meski secara aturan organisasi Kawas Andi Baso Makmur sah menjadi ketua Kawas, tapi kita tetap menunggu hasil Putusan Perdata dari PN Malili , Jika itu sudah ada berarti sudah ada kepastian hukum yang wajib di taati oleh seluruh warga Indoenesia. ” Kata Agus .
( OKSon/***)