OKSon, Luwu Timur – Rapat Panitia Pemilihan (Panlih ) Calon Wakil Bupati Luwu Timur sisa periode 2021 -2026 , memutuskan memperpanjang masa penjaringan Calon Wakil Bupati Lutim sisa periode 2021 – 2026 selama 30 hari kerja.
Keputusan memperpanjang waktu penjaringan ini dilakukan karena Panlih belum menerima daftar calon wakil Bupati Luwu Timur dari Partai Pengusung.
” Senin Kemarinn kita rapat, hasilnya sepakat memperpanjang waktu penjaringan selama 30 hari kerja. Terhitung 19 Juli sampai 30 Agustus 2022 . ” Ujar Aswan Azis Sekretaris Panlih. Selasa (19/07/2022) .
Menurut Aswan, pada 18 Juli 2022 adalah batas akhir yang diberikan Panlih kepada Parpol Pengusung untuk memasukkan daftar calon wakil bupati Luwu Timur hasil kompromi politik Partai Pengusung.
Namun sampai batas tersebut daftar calon bupati tersebut tidak disampaikan ke Panlih, sehingga Panlih menggelar rapat, dan membuka perpanjangan waktu lagi selama 30 hari kerja.
Rapat Panlih ini di pimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, selalu Ketua Panlih, Sekretaris Panlih Aswan Azis, Badawi Alwi, Munir Razak, Leonar Bongga, dan Tugiat, semuanya anggota DPRD Lutim.
Sementara Bakal Calon Wakil Bupati Luwu Timur yang sudah dinyatakan lulus berkas administrasi oleh Panlih, ada 4 orang.
Yaitu, Rully Heriawan dari Partai Hanura, Usman Sadik Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, yang juga Ketua DPW PAN Lutim, Muh. Taqwa Muller Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Golkar dan Akbar Andi Leluasa Pengurus DPP Golkar yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Badan Saksi Nasional Partai Golkar.
(OkSon/***)