OKSon, Luwu Timur – Ketua Fraksi Golkar Badawi Alwi mengatakan DPRD akan mempercepat pembahasan Perda Rencana Tata Ruang Wilaya ( RTRW ) Kabupaten Luwu Timur . Ini penting karena perda ini akan memastikan kesiapan Kabupaten Luwu Timur dalam hal pengembangan wilayah termasuk untuk membuka kran investasi di Luwu Timur . Demikian Kata Badawi , Rabu (15/06/2022 ) .
Menurut Badawi , Fraksi Golkar sangat memahami Perda RTRW ini sangatlah penting . Sebab Perda RTRW ini akan menjadi acuan dalam menyusun Rencana Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah .
” Insa Allah dalam bulan ini juga kita selesaikan, prinsipnya lebih cepat lebih baik dan akurat, kami sadari Pak bupati sudah gas full untuk percepatan pembangunan di Lutim, mau tidak mau kami di DPRD juga harus gas full juga supaya kita tetap seiring sejalan . ” Ujar Badawi .
Apalagi saat ini di Kabupaten Luwu Timur sudah akan dibangun sebuah smelter pengolahan nickel yang berkafasitas 10 tungku . Ini akan menjadi cikal bakal kabupaten Luwu Timur akan terjadi ekspansi teknologi dari penjualan Ore lewat pengapalan menjadi pengolahan nickel murni untuk bahan baku baterai .
Selain itu, Kabupaten Luwu Timur saat ini sudah menjadi tujuan investasi dunia , sehingga pemerintah daerah harus siap dengan segala regulasi untuk memperlancar investasi masuk ke Luwu Timur .
Lewat regulasi RTRW inilah kita akan menetapkan peta pengembangan wilayah , yang bisa diakses di internet sehingga dunia bisa mengaksesnya sehingga setiap investor yang masuk kelutim sudah tahu pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah kota .
Adapun fungsi Perda RTRW ini untuk :
1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.
3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.
4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.
6. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
7. Acuan dalam administrasi pertanahan.
( OKSon/*)