OKSon, Luwu Timur – Pansus DPRD Luwu Timur yang merancang Perkawinan dibawah umur mendapat penolakan dari masyarakat . Sebab Pembatasan perkainan tersebut dianggap melawan takdir yang sudah ditetapkan tuhan .
Herdinang , Mantan anggota DPRD Lutim , menolak keras rencana Perda Perkawinan dibawah umur . Menurut Herdinang ,Perda tersebut mengatakan anak dibawah umur itu berusia 19 tahun kebawah . Perda tersebut bertabrakan dengan regulasi lainnya .
” Jika dikatakan usia dibawah umur itu 19 tahun kebawah , maka kita kembali melihat bahwa ada anak usia 17 tahun sudah tamat SMA . Selanjutnya dengan ijazah SMA itu dia melamar pekerjaan , ada yang kerja di suwasta ada yang masuk polisi dan tentara . Apa kita mau mengatakan perusahaan mempekerjakan anak dibawah umur atau polisi merkeruit anak di bawah umur , inikan yang tidak jelas dari Ranperda tersebut . ” Ungkap Herdinang. Kamis ( 02/06/2022 )
Selanjutnya ,di perda tersebut ada dispensasi, dimana dikatakan perkawinan bawah umur diperbolehkan apabila terjadi hal-hal yang luar biasa , seperti hamil diluar nikah. Ini sama saja kita mengarahkan orang menikah dengan cara menghamili dulu .
Fatalnya lagi, meski sudah mendapat dispensasi , anak-anak yang menikah dibawah umur ini tidak diizinkan untuk mendapat buku nikah dan daerah yang tidak menerapkan Perda ini akan disanksi tidak mendapatkan dana DAK. ” Inilah yang tidak nyambung dari Perda ini . ” Kata Herdinang.
Hajjah Harisa Suharjo anggota Pansus yang menangani Pernikahan bawah umur ini mengatakan, perda ini digagas semata-mata untuk menyelamatkan jiwa dan kesehatan warga Luwu Timur .
Hasil penelitian dari tim kesehatan, menunjukkan, anak dibawah umur Rahimnya belum kuat untuk dibuahi . Sehingga dengan usia muda tersebut banyak angka kelahiran yang menyebabkan ibu meninggal dunia dan jika lahir anak yang dilahirkan tidak sehat. ” Salah satu penyebab stunting itu perkawinan dibawah umur . ” Tutup Hj Harisah . ( OKSon/***)