OKSON, LUWU TIMUR,- Anggota DPRD Luwu Timur Komisi III, Erick Estrada berharap departemen CMT PT Vale serius tangani hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD 25 April 2025 lalu.
Dimana pada RDP itu di temukan ada slip gaji Helper karyawan dari PT Tri Mahmud jaya (PT TMJ) yang tidak sesuai dengan upah minimum artinya penggajian yang di bawah UMSK.
” Ini tidak bisa kita biarkan, saya sangat prihatin dengan kondisi ini , kasian para karyawan yang bekerja dan menerima gajinya tidak sesuai, mereka punya hak digaji sesuai aturan namun di korting dengan alasan yang tidak jelas .” Ujar Erick Minggu ( 27/04/2025).
Erick politisi PDIP dari Dapil Towuti – Nuha ini menambahkan Kejadian ini tidak boleh terulang kembali, dan ini baru satu perusahaan yang kita temukan. Namun dia meyakini bisa jadi masih ada perusahan yang seperti ini yang belum terungkap. olehnya itu kita tidak boleh tinggal diam dan terus akan lakukan kontrol sebagai wakil rakyat supaya buruh tidak lagi di rugikan .
Untuk memastikan PT Tri Mahmud Jaya (PT TMJ) serius menyelesaikan upah karyawannya yang berada dibawah standart minimum, Komisi Tiga akan menguatkan koordinasi dengan PT Vale serta Disnaker Luwu Timur. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan tenaga pengawas dari Provinsi Sulsel. ” Saya yakin kasus ini luput dari pengawasan Tenaga Pengawas. ” Tutup Erick. ( Son/***)