OKSON,- LUWU TIMUR- PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM melakukan penanaman dan pemeliharaan dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 1.100 hektar di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Direncanakan tahun ini akan dilakukan serah terima penanaman kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Angkona XIV seluas 1.100 hektar sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan kewajiban perbaikan lingkungan.
Rehabilitasi DAS besar-besaran dan komprehensif sektor pertambangan menjadi suatu keharusan, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang untuk keberlanjutan.
Rehabilitasi DAS ini sebagai kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas areal izin yang dimiliki oleh PT CLM membutuhkan pendekatan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan pertambangan, masyarakat lokal, hingga akademisi dan lembaga riset.
Pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilaksanakan di DAS Lampia, Patingko, TL, Manoho dan Pongkeru yang dimana pelaksana yaitu pihak kedua yang telah berpengalaman dalam rehabilitasi DAS.
Kegiatan rehabilitasi DAS PT CLM diharapkan bisa membantu pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perbaikan lingkungan pada lahan-lahan kritis sebagai bentuk upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.
Bibit yang ditanaman seperti kayu-kayuan yaitu Bitti, Uru, Nyatoh, Mahoni, Gmelina dan buah-buahan yaitu Campedak, Rambutan, Langsat, Kemiri, Pala dan Jengkol.
“Kegiatan rehabilitasi DAS PT CLM seluas 1.100 hektar sebagai pemilik IPPKH diharapkan bisa membantu pemerintah dalam hal ini KLHK untuk melakukan perbaikan lingkungan pada lahan-lahan kritis sebagai bentuk upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS,” kata Head Dept Environmental & Forestry PT CLM, Sahir baru-baru ini.
Penegakan hukum yang tegas dan tata kelola yang baik sangat penting untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi DAS Perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitasnya, dan pemerintah harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan dijalankan secara konsisten.
“Rehabilitasi DAS sektor pertambangan bukan hanya sekadar tanggung jawab, tetapi juga merupakan peluang. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan komprehensif, Indonesia tetap dapat menjadikan lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan. Ini merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” tutupnya . ( Son/***)