OKSON, LUWU TIMUR, – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Pawennari menyarankan sebaiknya ASN jangan terlibat dalam Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Sebab itu bisa menciderai demokrasi serta netralitas ASN. Dan jika terbukti tidak netral akan mendapatkan sanksi. Demikian kata Pawennari, (27/08/2024).
Menurut Pawennari, sesuai perintah undang – undang pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses pendaftaran dan deklarasi Pasangan Calon (Paslon) tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
“ Saya harap pada momentum deklarasi dan pendaftaran Pasangan Calon bupati dan wakil bupati ini di KPU ini, kegiatannya bersih dari pelibatan ASN. ” Ujar Pawennari
Ia menghimbau agar ASN taat atas aturan dengan tidak terlibat melakukan politik praktis sehingga dapat menguntung Pasangan calon tertentu.
ASN secara aturan dibenarkan memilih namun dilarang terlibat politik praktis, karena negara ingin proses demokrasi ini berjalan adil tanpa tekanan dan intimidasi. ( okson/***)