OKSON, LUWU TIMUR, – Jika tidak ada perubahan, DPRD Kabupaten Luwu Timur akan melakukan Pelantikan Anggota DPRD Lutim yang baru pada 27 Agustus 2024. Dan yang menjadi Pimpinan Sementara DPRD Luwu Timur nantinya berasal dari Partai Peraih Kursi Terbanyak.
Demikian disampaikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu Timur, Aswan Azis, Dihadapan wartawan, Jumat 26 Juli 2024.
Berdasarkan hasil Pemilu Legeslatif, Parpol PDIP adalah Partai yang meraih kursi terbanyak 10 Kursi dengan demikian PDIP berhak menunjuk salah satu anggota dewannya sebagai Pimpinan sementara.
” Berdasarkan undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 165 (2). Berbunyi Pimpinan sementara DPRD Kabupaten / Kota sebagai mana yang dimaksud ayat (1) terdiri atas (1) Satu Orang ketua dan (1) satu Orang Wakil Ketua yang berasal dari (2) dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota. ” Ungkap Aswan.
Terkait dengan agenda pelantikan anggota dewan terpilih akan dilakukan pada 27 Agustus 2024. Sebab anggota dewan yang lama resmi berakhir masa jabatannya pada 27 Agustus 2024. Jadi untuk menghindari kevakuman, langsung hari itu juga DPRD Lutim menggelar pelantikan anggota dewan baru. Kata Aswan.
Kemudian tahapan kesiapan pelantikan, kami kata Aswan Azis sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Malili karena ketua Pengadilan nanti yang melantiknya.
Termasuk menyiapkan undangan yang akan hadir di hari pelantikan nantinya.
” Yang kita tunggu saat ini adalah apakah KPU Lutim sudah merampungkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) bagi anggota dewan baru. Ini wajib karena perintah undang – undang. ” Tutup Aswan. ( son/***)