OKSON, LUWU TIMUR,- Pilkada Luwu Timur 2024 di pastikan tidak ada Calon Perseorangan. Sebab tidak satupun Calon Perseorangan yang mendaftar di KPU Luwu Timur.
” Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dibuka sejak 8 Mei dan berakhir malam Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Dan tidak ada satupun pasangan Calon Perseorangan datang mendaftar di KPU . ” Ungkap Yusril Hidayat Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lutim. Senin (13/05/2024).
Menurutnya, sejak dibukanya penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan tak satupun yang datang menyerahkan dukungan ke kantor KPU Luwu Timur.
Dijelaskannya, syarat dukungan calon perseorangan yang harus dipenuhi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur minimal10 persen dukungan dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (Dpt). Dan 50 persen plus satu jumlah dukungan sebaran kecamatan.
“Minimal dukungan untuk calon perseorangan itu sebanyak 10 persen. Berdasarkan DPT Pemilu terakhir itu sebesar 218.322 jiwa. Jadi minimal dukungan itu sebanyak 21.833 jiwa yang tersebar di 11 kecamatan di Luwu Timur,” Ungkapnya.
( SON/***)