OKSon, Luwu Timur,- Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Kepala Daerah terhadap Pembahasan Ranperda Pertanggungajawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Kamis (13/07/2023).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi Wakil Ketua II, H. Usman Sadik, serta dihadiri segenap Anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, para Kabag, dan Camat se-Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Budiman berharap, semoga kebersamaan serta kerjasama antara jajaran pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Luwu Timur secara sinergis yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan.
“Buah dari kebersamaan yang baik itu pula dapat kita rasakan atas mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Ke Sebelas kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan keuangan TA. 2022. Semoga prestasi ini dapat kita tingkatkan kedepan dengan kerja keras dan rasa tanggungjawab dari kita semua,” ujarnya.
Beberapa waktu yang lalu telah mendengarkan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan pertanggungjawaban APBD TA. 2022 yang harus dipikirkan bersama kedepannya dalam mewujudkan tatakelola Pengelolaan Keuangan yang lebih baik terhadap daerah ini.
“Maka secara umum saya akan menggambarkan struktur Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022 sebagai berikut : Target Pendapatan Daerah Tahun 2022 sebesar Rp. 1.616.869.357.811,00, terealisasi sebesar Rp. 1.732.661.442.909,29. Anggaran belanja dan Transfer ditargetkan sebesar Rp. 1.724.113.886.050,00, dengan realisasi Rp. 1.666.445.074.250,42,” ungkapnya.
Selanjutnya Pembiayaan. Secara umum pembiayaan dapat dikemukakan sebagai berikut : penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 113.847.103.327,00, yang dapat direalisasikan 100%. Pengeluaran pembiayaan, dianggarkan Sebesar Rp. 6.602.575.088,00, dan terealisasi Rp. 6.446.575.088,00 atau 97,64 %.
“Sementara SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Berdasarkan gambaran realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan di atas, maka diperoleh SILPA TA. 2022 sebesar Rp. 173.616.646.898,24,” rinci Budiman.
“Demikian gambaran struktur Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur TA. 2022 yang akan disetujui bersama yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022,” sebutnya.
Terakhir, selaku pimpinan eksekutif di daerah ini, Ia telah berusaha bekerja secara maksimal dengan dukungan dari berbagai pihak, terkhusus kepada dewan yang terhormat, oleh karena itu, apabila ada keberhasilan yang dicapai, maka sesungguhnya keberhasilan itu adalah keberhasilan kita semua, namun jika terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, maka hal itu menggambarkan keterbatasan yang Ia miliki bersama seluruh jajaran lingkup pemerintah daerah.
“Insha Allah kekurangan yang terjadi dapat menjadi bahan evaluasi dan motivasi bagi pemerintah daerah sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat dan harapan kita semua dapat tercapai,” terang Bupati Luwu Timur.
Usai menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Ketua DPRD Lutim.
(Rhj-Son/***)