OKSon,Luwu Timur,- Untuk pertamakalinya sejak adanya Perumdam Waemami di Kabupaten Luwu Timur menjadi tempat studi banding Perumdam Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo.
Direktur Perumdam Tirta Danau Tempe Kabupaten Wajo Andi Dedy Ahmad Iqbal, memilih Perumdam Waemami Luwu Timur sebagai tempat untuk belajar dan mengambil referensi karena Perumdam Waemami dianggap sukses melaksanakan program MBR dengan sistem administrasinya paling baik.
Rombongan Perumdam Tirta Danau Tempe Wajo ini datang bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Ir.H.Sudirman Meru dan sejumlah OPD terkait.
Mereka di terima Direktur Perumdam Waemami Andi Maryam dan segenap Pegawai Perumdam Waemami termasuk utusan ekbang Lutim, di Kantor Perundam Waemami. Kamis (06/07/2023).
Direktur Perumdam Tirta Danau Tempe Wajo, Andi Dedy Ahmad Iqbal, mengutarakan berkunjung ke Luwu Timur bersilaturahmi juga ingin mendapatkan referensi yang tepat dalam melaksanakan program Hibah Air Minum MBR tahun 2023.
” Bagaimana sebenarnya mekanisme yang diterapkan agar program MBR yang akan kami laksanakan ini bisa berjalan sesuai regulasi. Karena pada tahun ini kami mendapatkan 500 SR. Namun setelah diverifikasi yang lolos itu sekitar 422.” Ujar Andi Dedy.
Menurutnya, ada beberapa kondisi dilematis yang mereka hadapi terkait MBR 2023 ini. Dimana mereka belum menentukan mekanisme mana yang akan di lakukan apakah swakelola atau lelang. Jika dia diswakelolakan seperti apa mekanismenya, demikian juga kalau dilelang. Karena nominalnya yang kami terima dari 422 SR tersebut sekitar 1,2 Miliar.
Andi Maryam, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, berdasarkan pengalaman yang sudah di lalui, sistem yang diterapkan tidak menerima dana awal dari Pemda , ia baru menerima uang dari Pemda setelah ada ferivikasi dari BPKP. Berapa nilai yang diluluskan BPKP itulah yang di reimburse.
” Kenapa demikian karena saya tidak mau terjerat dengan sisa anggaran, biasanya sisa anggaran ini yang membawa masalah hukum, saya tidak mau direcoki dengan sisa anggaran itu .” Ungkap Andi Maryam.
Lanjut dikatakannya, Kami punya regulasi peraturan Direksi tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa sebagai turunan dari Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di internal Perumdam Waemami, sehingga proses pelaksanaan program Sambungan Rumah MBR ini proses pengerjaan mengacu ke Peraturan Bupati dan Peraturan Direksi.
Jadi mekanismenya ada di peraturan direksi, boleh menggunakan metode swakelola boleh juga melalui metode pemilihan langsung terhadap rekanan yang akan mengerjakan pemasangan tersebut, dan proses itu semua diatur dalam peraturan direksi termasuk pengadaan barang untuk pembelian langsung atas kebutuhan material melalui mekanisme pengelolaan stok gudang berdasarkan kebutuhan perusahaan.
Dalam hal pembelian barang, kami melakukannya seperti pembelian biasa saja, disesuaikan dengan kebutuhan. Dan semua barang pembelian harus masuk ke gudang logistik dibuktikan dengan Laporan pembelian dan Penerimaan Barang.
Untuk pemasangan SR itu keluar melalui BPP, sesuai juknis. Setiap ada pemasangan jaringan harus ada hasil survei, ada RAB, dan gambar, lalu kita tunjuk rekanan yang akan mengerjakannya. Paling tidak tiga pembanding, satu pekerjaan tiga perusahaan yang memasukkan penawaran sebagai pembanding.
Semua bahan- bahannya harus keluar dari gudang . Kemudian sistem pembayarannya ke rekanan 30 Persen awal, 50 Persen sampai akhirnya capai 100 persen .
Setelah menjelaskan panjang lebar dan detail, rombongan dari Wajo merasa puas,
selanjutnya Perumdam Waemami memberikan dokumen – dokumen yang dibutuhkan tamu dari Wajo sebagai referensi mereka menerapkan program MBR di Wajo. Acara ini ditutup dengan pemberian Cindera Mata dari kedua belah pihak.
( OKSon/***)