OKSon, Luwu Timur, – Lain gatal lain pula yang digaruk, inilah pepatah yang dianggap cocok menyikapi pelaporan PT Vale ke Komnas Ham yang dilakukan segelintir orang yang mengatas namakan warga asli Sorowako. Jelasnya tidak ada pelanggaran Ham yang dilakukan PT Vale di lahan old camp. Yang ada sesama keluarga bertikai terus jika lahan itu mau dibagi. Demikian kata Andi Baso Makmur ketua Kerukunan Wawania Asli Sorowako ( KWAS) . Rabu ( 31/05/2023) .
Menurut Andi Baso Makmur, PT Vale sejak dulu punya komitmen ingin menyelesaikan penyerahan lahan old camp tersebut kepada warga asli sorowako. Selalu gagal karena di internal keluarga asli sorowako selalu bertengkar. Pertengkaran bahkan mengarah pada kontak fisik .
Ia menyebut yang melapor PT Vale ke komnas HAM itu bukan representasi warga Asli Sorowako. Jadi tidak tepat jika mengeneralisir apa yang mereka lakukan itu adalah kemauan seluruh warga Asli Sorowako yang terhimpun dalam organisasi KWAS.
” Sebagai Ketua KWAS yang sah, saya mengajak seluruh warga asli Sorowako untuk bersabar, menunggu Pemerintah Luwu Timur menyelesaikan pembagian lahan old camp tersebut . ” Ujar Andi Baso Makmur.
Dijelaskannya, terkait lahan old camp ini, sudah beberapa kali PT Vale ingin menyelesaikannya, namun tiap kali ingin diserahkan, selalu kandas, karena warga asli sorowako yang masih ada hubungan kekeluargaan ini tidak pernah bersepakat. Terbelah dua kubu. Dan ngotot paling berhak punya kuasa sebagai pembagi.
Awalnya PT Vale ingin menyerahkan pada KWAS yang menyelesaikan pembagian lahan old camp tersebut. Gagal karena masing – masing kubu mengklaim. Sebagai ketua KWAS yang sah. Perseteruan berlanjut sampai Pengadilan Negeri Malili. Akhirnya PN Malili memutuskan Andi Baso Makmur sebagai Ketua KWAS yang sah .
Meski sudah ada ketua KWAS yang sah, penyelesaian lahan old camp juga tidak bisa tuntas. Perseteruan makin panas, bahkan nyaris adu fisik.
Kondisi ini dicermati Pemerintah daerah Luwu Timur dan Forkopimda. Akhirnya Pemerintah Luwu Timur, Ketua PN Malili, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, TNI 1403 Palopo, PT Vale dan Pertanahan melakukan pertemuan membahas penyelesaian lahan old camp yang rawan menimbulkan konflik antar keluarga.
Sehingga diputuskan dalam pertemuan tersebut memutuskan Pemerintah Luwu Timur memgambil alih penyelesaian lahan old camp. Forkopimda pun menyatakan siap membackup Pemerintah Luwu Timur dalam menyelesaikan lahan old camp tersebut.
Dilanjutkannya, dari pertemuan itu juga disepakati pemasangan papan bicara di lahan old camp. Papan bicara ini isinya melarang ada aktivitas dilahan old camp sebelum lahan tersebut diserahkan kepada warga secara benar dan baik.
Oleh aparat keamanan, warga yang sudah menyerobot dan menguasai lahan tersebut secara sepihak, diminta untuk keluar dari lahan old camp guna menghindari bentrok fisik.
” Ini bukan penggusuran, tapi itu langkah yang dilakukan aparat untuk mencegah kontak fisik, karena ada kubu yang keberatan dengan aksi penyerobotan tersebut.
Jika kita ikuti alur kasus nya ini, sama sekali tidak ada pelanggaran HAM dilahan old camp yang dilakukan PT Vale, yang ada itu internal keluarga ji yang berkonflik terus . ” Tutup Andi Baso Makmur. ( OKSon/***)