OKSon,Luwu Timur,– Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2023 ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Luwu Timur. Perda ini dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memaksimalisasi pendapatan daerah disektor pajak dan retribusi. Demikian kata Juru Bicara Fraksi Gerindra I Wayan Suparta, Jumat (19/05/2023 ) , dalam Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur.
Menurut I Wayan Suparta, Fraksi Gerindra berharap, agar peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah ini, betul – betul bermanfaat buat masyarakat Kabupaten Luwu Timur, dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur .
” Tentunya tanpa payung hukum yang jelas, kita tidak punya landasan dalam melakukan maksimalisasi pendapatan daerah. Lewat Perda ini nantinya diharapkan agar sektor-sektor yang belum tersentuh bisa dimaksimalkan, sehingga pendapatan daerah Luwu Timur meningkat.
Fraksi Gerindra juga meminta Bapenda Kabupaten Luwu Timur menekan kebocoran pajak dan retribusi. Penggunaan M-POS harus diperketat. Ia juga menyoroti retribusi parkir juga belum maksimal karena lebih banyak mengalir kekantong – kantong yang tidak jelas.” Tutupnya. ( OKSon/***)