OKSon, Luwu Timur, – Terkait vonis yang sudah dijatuhkan pada Oki dan Yulis, dalam perkara pemalsuan dokumen, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menyatakan Menghormati Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili .
” Kami menghormati Putusan Majelis Hakim dalam Perkara In Casu.Yang menyatakan Perkara atas nama Oki dan Yulis telah Terbukti bersalah dan diputus hukuman pidana 5 (lima) bulan dengan masa Percobaan 1 (satu) tahun.
Kami tidak akan mengomentari Putusan Majelis Hakim tersebut. Berpegang kepada Kode Etik (code of conduct) Jaksa Penuntut Umum, maka kami tidak akan mengomentari Putusan Majelis Hakim In Casu. ” Jelas Yadyn Palembangan. Kajari Luwu Timur. Sabtu(20/05/2023) malam.
Menurut Yadyn, ada ruang apabila keberatan terhadap putusan tersebut melalui Upaya Hukum Banding yang akan kami tuangkan dalam Memori Banding Penuntut Umum.
Jadi prinsipnya. Kami menghormati setiap putusan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Malili. Tutupnya. ( OKSon/***)