OKSon,Luwu Timur, – Aksi rebutan ban bekas antara Aparat keamanan dengan Pendemo tak terhindarkan saat sekelompok pemuda yang mengatas namakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili melakukan aksi protes terhadap Pencemaran air sungai Malili . Jumat ( 28/04/2023) .
Awalnya demo memprotes pencemaran air sungai Malili ini berlangsung aman – aman saja . Para pendemo silih berganti menyampaikan orasinya .
Ketika salah seorang pendemo mulai menempatkan ban bekas ditengah jalan untuk dibakar saat itu pula petugas bertindak tegas merampas ban bekas tersebut jangan sampai dibakar .
Akhirnya terjadilah aksi saling tarik ban bekas antara pendemo dan aparat kepolisan . Jumlah aparat yang lebih banyak ketimbang massa pendemo, akhirnya ban bekas tersebut berhasil diamankan.
Meski pendemo kecewa melihat sikap aparat kepolisian yang merampas ban bekas tersebut, ketegangan tersebut tidak sampai menimbulkan kekerasan fisik bagi kedua belah pihak .
” Kita amankan ban bekas karena jika dibakar asapnya bisa menimbulkan pencemaran udara, sementara aksinya tentang pencemaran, dan ban yang dibakar bisa merusak aspal. Dilain sisi di seputrannya banyak kantor pemerintahan . Yang paling penting itu kami menjaga keselamatan pendemo , tidak diminta – minta mereka yang terpercik api saat menuangkan bensin di ban . Kejadian seperti ini sudah banyak yang terjadi . ” Ungkap Kapolsek Malili, AKP Eli Kendek .
Aliansi Pemuda dan masyarakat Peduli Sungai Malili ini menggelar aksinya memperotes air sungai Malili yang mereka anggap sudah tercemar .
Indikasi pencemarannya karena warna air sungai Malili yang jernih berubah menjadi warna kemerah – merahan .
Bagi mereka Sungai Malili adalah sumber kehidupan warga , Sungai Malili juga menjadi icon Kabupaten Luwu Timur .
Beberapa pesan yang cukup menggelitik mereka tuangkan dalam pamplet berbunyi :
Sungai Malili Bukan Toilet Industri, Stop Pencemaran Sungai Malili, Selamatkan Sungai Malili .
Menyikapi kondisi tersebut, dua point pernyataan sikap yang mereka sampaikan sebagai berikut .
1. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan transfaransi upaya yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam menangani kasus pencemaran Sungai Malili yang sampai saat ini tidak terselesaikan .
2. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk turun langsung melakukan observasi akibat pencemaran Sungai Malili dan melibatkan masyarakat dalam observasi tersebut .
( OKSon/***)